
Kaltara.Intangmedia.com I Tarakan- Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menunggu petunjuk dan surat edaran langsung dari pemerintah terkait pembukaan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), panti pijat, dan sebagainya. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Daerah tentang tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Namun, hingga saat ini, surat edaran terkait peraturan ini belum dikeluarkan.
Sofyan, yang menjabat sebagai Kasat Satpol PP dan PMK, tetap akan melakukan tindakan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan meskipun surat edaran belum terbit. “Meskipun surat edaran belum keluar, kita tetap akan melaksanakannya nanti, karena dasar hukum yang kami gunakan adalah Peraturan Daerah Kota Tarakan,” ujar Sofyan dalam wawancara di RRI Tarakan.
Sofyan yakin bahwa masyarakat Kota Tarakan sudah mengetahui Peraturan Daerah terkait hal ini. Meskipun demikian, Satpol PP tetap akan memberikan pengawasan dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan.
Dalam menghadapi bulan Ramadhan, Satpol PP juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut. Mereka siap untuk bertindak cepat dan tepat dalam menanggapi situasi yang mungkin timbul terkait dengan tempat hiburan malam dan panti pijat selama bulan puasa.
Meskipun masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah, Satpol PP tidak akan tinggal diam. Mereka akan tetap aktif melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Dengan kerja keras dan komitmen yang kuat, Satpol PP siap menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tarakan selama bulan Ramadhan.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat dari Satpol PP, semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat Kota Tarakan. Semoga bulan Ramadhan ini menjadi momen yang penuh berkah dan keberkahan bagi kita semua.