
Kaltara.Intangmedia.com I Jakarta-Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021. Peraturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2025. Beberapa perubahan penting telah dilakukan dalam aturan tersebut.
Pertama, terdapat perubahan dalam besaran iuran JKP yang harus dibayarkan. Sebelumnya, pasal 11 PP 37/2021 menetapkan iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. Namun, dengan adanya PP 6/2025, besaran iuran tersebut berubah menjadi 0,36 persen dari upah sebulan.
Kedua, terdapat perubahan mengenai manfaat uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP. Pasal 21 PP 37/2021 sebelumnya mengatur bahwa manfaat uang tunai akan diberikan setiap bulan selama enam bulan. Besarannya adalah 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dengan adanya PP 6/2025, ketentuan tersebut diubah menjadi 60 persen dari upah setiap bulan selama enam bulan.
Ketiga, aturan baru juga menambahkan pasal 39A yang mengatur tentang pembayaran manfaat JKP dalam situasi perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran selama enam bulan. Dalam hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan manfaat JKP kepada peserta. Namun, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terakhir, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keberlangsungan program ini.