Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Terdakwa Edy Mulyadi - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
FB_IMG_1652209987591

INTANGMEDIASULSEL.COM-Selasa 10 Mei 2022 pukul 11:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.

Terdakwa EDY MULYADI diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap berlokasi di Hotel 101 Urban Jakarta Thamrin, Jl. Taman Kebon Sirih 1 No. 3, RW.10, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial Youtube miliknya.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI yaitu:
Primair
:
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Subsidiair
:
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Lebih Subsidiair
:
Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

ATAU
Kedua
:
Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

ATAU
Ketiga
:
Pasal 156 KUHP

Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 10 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga Artikel Ini  Danrem 071/Wijayakusuma Pantau Arus Balik di Pos Pam Terpadu Purbalingga Banjarnegara

Dr. KETUT SUMEDANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *