Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan Ditentukan oleh MK: Paris-Islam vs Sarif-Qalby - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
SENGKETA-PILKADA-Hakim-MK-Saldi-Isra-pimpin-sidang-pembuktian

Kaltara.Intangmedia.com I Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menyelesaikan sidang pembuktian perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Jeneponto 2024. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra menutup sidang dengan mengagendakan putusan final pada 24 Februari 2025.

Sebelum putusan final tersebut, 9 hakim MK akan melakukan rapat permusyawaratan. “Minggu depan kami akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk membahas perkara ini, yang akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Saldi Isra di ruang sidang MK RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025) siang. “Sidang pembuktian telah selesai, dan tidak ada lagi penambahan alat bukti maupun inzage,” tambahnya.

Pasangan Sarif-Qalby mengajukan gugatan atas dugaan penggelembungan suara dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah. Dalam persidangan, Sarif-Qalby membawa saksi ahli, termasuk mantan Wakil Ketua MK, Prof Aswanto. Pihak tergugat, KPU Jeneponto, didampingi oleh kuasa hukum pasangan Paris Yasir-Islam Iskandar, serta Bawaslu Jeneponto turut memberikan keterangan.

Saldi Isra menegaskan bahwa keputusan MK pada 24 Februari 2025 akan menentukan apakah Pilkada Jeneponto tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS yang dipermasalahkan. “Tunggu panggilan resmi dari kepaniteraan MK untuk hadir dalam pembacaan putusan,” tutup Saldi Isra dengan penuh kesabaran.

Dengan demikian, proses persidangan di MK terkait sengketa Pilkada Jeneponto 2024 telah berlangsung dengan lancar dan transparan. Putusan akhir yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025 nanti akan menjadi titik balik dalam menentukan kelangsungan proses demokrasi di daerah tersebut. Semoga keputusan yang diambil oleh MK dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini. Terus pantau perkembangan selanjutnya untuk mengetahui hasil akhir dari sidang ini.

Baca Juga Artikel Ini  Faizal: Hotman Paris Akan Makin Perkuat Visi DPN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *