Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
lanyalla-yusril-ihza-mahendra-dan-nono-sampono-gugat-presidential-threshold-ke-mk-zqw

JAKARTA – Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti , Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra hingga Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengajukan gugatan penghapusan Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, sejumlah tokoh juga mengajukan gugatan serupa ke MK. “Dengan ini mengajukan Permohonan Pengujian (Judicial Review) Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) (Bukti P-11) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai Permohonan),” tulis gugatan tersebut sebagaimana dilansir Website resmi MK, Jakarta, Minggu (27/3/2022).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 27 Maret 2022 – 14:44 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul “Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/725157/13/lanyalla-yusril-ihza-mahendra-dan-nono-sampono-gugat-presidential-threshold-ke-mk-1648364638

Dalam hal ini, para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional, bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 27 Maret 2022 – 14:44 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul “Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/725157/13/lanyalla-yusril-ihza-mahendra-dan-nono-sampono-gugat-presidential-threshold-ke-mk-1648364638

Baca Juga Artikel Ini  Dokter Terawan Dipecat IDI, Prof Romli Bicara Filosofi Hukum

Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah dalam dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberlakuan Pasal 222 UU Pemilu adalah open legal policy karena pendelegasian dari ketentuan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945. Secara konseptual, penafsiran tersebut tidak tepat karena ketentuan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945 berkenaan dengan “tatacara”, sedangkan aturan presidential threshold merupakan mekanisme kandidasi (candidacy/ticketing), yang pengaturannya secara limitatif ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” papar pemohon dalam sub pokok permohonan gugatan tersebut.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 27 Maret 2022 – 14:44 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul “Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/725157/13/lanyalla-yusril-ihza-mahendra-dan-nono-sampono-gugat-presidential-threshold-ke-mk-1648364638

Mereka berpandangan, bahwa dengan berlakunya Pasal 222 UU Pemilu yang menentukan syarat minimal perolehan 20% kursi DPR atau 25% berdasarkan hasil pemilihan umum sebelumnya agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah mengakibatkan Pemohon II (Yusril Ihza Mahendra) kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 27 Maret 2022 – 14:44 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul “Lanyalla, Yusril Ihza Mahendra, dan Nono Sampono Gugat Presidential Threshold ke MK”. Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/725157/13/lanyalla-yusril-ihza-mahendra-dan-nono-sampono-gugat-presidential-threshold-ke-mk-1648364638

Baca Juga Artikel Ini  Polri Duga Ada Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
– Android: https://sin.do/u/android
– iOS: https://sin.do/u/ios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *