16 Penyelenggara Pemilu di Sulsel Akan di Periksa DKPP - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
download (1)

Kaltara.Intangmedia.com – DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025. Sidang ini akan dilakukan secara hibrida pada Kamis (6/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Kasus ini diadukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin. Mereka mengadukan Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), serta Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) sebagai Teradu I hingga Teradu IV.

Juga turut diadukan dalam kasus ini Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai Teradu V hingga Teradu X. Selain itu, Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) juga dijadikan Teradu XI hingga Teradu XVI.

Teradu I hingga Teradu IV didakwa tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3, yaitu Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby, pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024. Sementara Teradu V hingga Teradu XVI didakwa tidak netral atau berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea. Rekomendasi tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa dalam sidang ini, DKPP akan mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait. DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga Artikel Ini  Polresta Cirebon Hibur Pemudik Arus Balik di SPBU Tegalkarang, Tampilkan Tari Topeng dan Kuliner Khas Cirebon

“Kami telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David. Ia juga menegaskan bahwa sidang ini terbuka untuk umum, sehingga siapa pun, baik masyarakat umum maupun wartawan yang ingin meliput sidang, dapat menghadirinya langsung.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan datang sebelum sidang dimulai,” tambah David. Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya sidang, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Dengan begitu, siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” ujar David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *