Oknum Kades Jual Jabatan Sekdes Rp 470 Juta, Korban Sudah Bayar tapi Tetap Gagal Jadi Sekdes - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
ilustrasi-uang_20180320_184724

DEMAK – Bukannya memajukan desa, oknum kades ini justru untungkan diri sendiri lewat jual beli jabatan.Oknum kades ini menjual jabatan sekretaris desa atau sekdes seharga ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi di Demak, Jawa Tengah. Oknum kades berinisial MS menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Ia kini ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan Ms ditahan setelah membujuk korbannya bernama Wulandari untuk dijadikan sekertaris desa dengan syarat memberikan sejumlah uang. Hal ini terjadi dari September 2021 hingga Desember 2021,” ujarnya, saat dihubungi melalui whatsapp, Minggu (27/3/2022).

Menurutnya, tersangka meminta uang ke korbannya sebesar Rp 470 juta namun setelah diserahkan uang tersebut korban tidak menjadi Sekertaris Desa. Kasus ini dilaporkan oleh Sarmun yang merupakan ayah korban,” tutur dia.

Ia menuturkan tersangka ditahan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng sejak 21 Marer 2022 dan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Orang tua korban, Sarmun menuturkan saat itu Kades Guntur menjanjikan anaknya bernama Wulandari menjadi Sekertaris Desa dengan syarat membayar uang Rp 470 juta pada tahun 2021.

Namun pada kenyataannya anaknya tersebut tidak jadi perangkat desa Sidoharjo. Uang yang telah disetorkan kepala desa tidak dikembalikan.Uang yang diserahkan Rp 150 juta tiga kali dan dua kali transfer Rp 10 juta ke rekening yang bersangkutan,” ujar dia, Kamis (17/2/2022). Menurutnya, kades tersebut tiga kali mengambil uang tunai Rp 150 juta langsung di rumahnya di Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan dalam kurun waktu satu bulan pada Oktober 2021.  Bulan November 2021 ia dua kali mentransfer ke rekening kades tersebut dengan nominal Rp 10 Juta.

Baca Juga Artikel Ini  Kiai Tengah Wirid di Musala, Pelaku Hujamkan Senjata Tajam

“Dia (Kades) telah janji akan mengembalikan uang hingga bulan Januari 2022. Namun pada kenyataan hingga saat ini belum dikembalikan dan tidak ada komunikasi akhirnya saya melaporkan ke Polda Jateng,” jelasnya. Lanjutnya setelah dilaporkan ke Polda Jateng, Kades itu masih berjanji mengembalikan uang hingga 15 Februari 2022 kemarin namun rupanya janji kades itu tidak ditepati. Akhirnya saya melanjutkan laporan itu ke Laporan Polisi hingga sekarang,” tutur dia.  Sarmun menuturkan Kades tersebut beralasan anaknya tidak diterima menjadi Sekdes karena calon lain yang lolos saat mengikuti tes di Universitas.

Dia tidak tahu apakah calon itu lolos menjadi Sekdes faktor menyuap./linejitu/tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *