147 Korban Pencucian Uang dengan Kerugian Rp800 M, Laporkan Indosurya Inti Finance ke Bareskrim - Intangmedia Kaltara Media Berita dan Iklan Terbaik & Popule
WhatsApp-Image-2022-05-09-at-6.37.28-PM-1536x1152

AKARTA — Kasus dugaan pidana penggelapan, dan pencucian uang kembali terjadi. Dari kasus ini ada sebanyak 147 Korban, dengan kerugian diatas 800 Milyar.

Kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, melayangkan laporan untuk PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.

Terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan ‘key person’ lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri,” ujar advokat Alvin Lim, Senin (9/5/2022).

Dengan melaporkan PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, hal ini diyakini bisa membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi Koperasi Indosurya.

“Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum,” sambung Alvin. Dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN. Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN

Baca Juga Artikel Ini  Faizal: Hotman Paris Akan Makin Perkuat Visi DPN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *